Selasa, 07 Januari 2014

Identifikasi Struktur dan Bentuk Kota Denpasar, Bali


 
Kota Denpasar merupakan suatu kota di Pulau Bali sekaligus menjadi ibukota Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kota Denpasar adalah sebesar 12.778 ha atau 2,18% dari luas wilayah Provinsi Bali.

I.     Struktur Kota
Wilayah Kota Denpasar menjadi tempat kegiatan ekonomi penduduknya seperti kegiatan di bidang jasa, perdagangan, industri, dan administrasi. Selain itu, wilayah kota menjadi tempat tinggal dan pusat pemerintahan.
Central Business District (CBD) Kota Denpasar berupa pusat pemerintahan, kawasan perdagangan kota, kawasan perdagangan lingkungan, kawasan perdagangan wilayah, kawasan perdagangan grosir dan kawasan penunjang perdagangan grosir. CBD tersebut terletak di perbatasan wilayah antara Denpasar Timur, Denpasar Utara, dan Denpasar Barat.
Zona industri Kota Denpasar berupa kawasan industri kecil dan aneka industri terletak tersebar di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat, dan Denpasar Timur.
Kawasan permukiman terletak di seluruh wilayah Kota Denpasar, yaitu meliputi Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Utara.
Berdasarkan sebaran kegiatan yang ada, struktur Kota Denpasar adalah model inti ganda atau Harris and Ullman’s Multiple Nuclei Model karena kegiatan tersebut menyebar di wilayah kota.

II.  Bentuk Kota
Bentuk kota dapat diidentifikasikan berdasarkan pada penampakan morfologi atau lahan terbangun dan jaringan jalan. Lahan terbangun Kota Denpasar berupa: kantor pemerintahan, gelanggang olah raga (GOR), pendidikan tinggi, permukiman dan lain sebagainya bersifat solid atau menerus di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Sedangkan di wilayah Denpasar Selatan bersifat tidak menerus karena terdapat tiga buah pulau.
Kota Denpasar memiliki bentuk jaringan jalan yang beragam. Di wilayah Denpasar Utara dan Selatan terdapat jaringan jalan yang berbentuk radial menerus (ditunjukan dengan lingkaran berwarna merah dan kuning) dan juga berbentuk linear menerus (ditunjukan dengan kotak berwarna merah dan kuning). Namun, jaringan jalan di Kota Denpasar sebagian besar berbentuk grid atau griddion menerus yang terdapat di seluruh wilayah kota.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk Kota Denpasar merupakan perpaduan antara radial menerus dan tidak menerus, griddion dan linier menerus.   

Kemacetan Lalu Lintas di Kota Medan


Kota merupakan suatu daerah atau kawasan yang memiliki tingkat keramaian dan kepadatan penduduk yang tinggi. Keramaian dan kepadatan penduduk tersebut terjadi akibat banyak dan lengkapnya fasilitas publik seperti pasar, rumah sakit, sekolah, tempat hiburan, supermarket, dan lain sebagainya. Terlepas dari segala kemewahan yang ditawarkan, kota menyimpan sejuta permasalahan. Salah satu masalah kota yang sering muncul adalah kemacetan lalu lintas. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar yang tidak mempunyai transportasi publik yang memadai ataupun tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk. Kota Medan merupakan kota terbesar di luar pulau Jawa, penduduk kota yang padat dan tampak pada siang hari mobilitas penduduk bergerak cepat. Dinamisnya mobilitas penduduk tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur transportasi yang memadai. Kapasitas jalan tidak mengalami peningkatan, sementara jumlah kendaraan terus bertambah tanpa adanya pembatasan. Kemacetan di Kota Medan tidak dapat dihindarkan terutama pada titik-titik persimpangan baik di jalan-jalan protokol maupun di jalan kecil. Kemacetan ini mengakibatkan stres dan depresi bagi pengguna jalan dan meningkatnya polusi udara kota sehingga membuat kualitas kesehatan menurun. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menilai keterbatasan jalan di Kota Medan merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Kondisi kemacetan lalu lintas di kota yang berpenduduk 2,6 juta jiwa ini, bila terus dibiarkan dan tidak secepatnya ditangani akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, pelaku usaha, dan Pemerintah Kota Medan. Roda perekonomian dan pelaku bisnis akan mengalami penurunan dan jadwal aktivitas warga menjadi tidak tepat waktu seperti yang diharapkan.
Berikut ini adalah beberapa alternatif solusi mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan, yaitu :
1.        Pembatasan jumlah kendaraan
Tanpa adanya batasan, maka jumlah kendaraan terus bertambah.  Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan kendaraan dengan pertimbangan idealitas antara jumlah kendaraan dengan jumlah penduduk serta kapasitas sarana dan prasarana jalan raya yang ada.
2.        Penyediaan angkutan umum massal
Penyediaan angkutan umum massal yang aman, nyaman, tepat waktu serta terintegrasi satu sama lainnya memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan biaya yang terjangkau dan aksesibilitas yang tinggi serta dampak lingkungan yang minimal. Pelayanan yang baik akan mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk berpindah ke transportasi angkutan umum massal.
3.        Pelebaran jalan
Kemacetan yang terjadi di Kota Medan semakin parah dari tahun ke tahun, hal ini merupakan masalah serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah seperti pelebaran dan perbaikan jalan serta pembangunan simpang tak sebidang baik flyover maupun underpass.
4.        Penghapusan parkir badan jalan
Sering sekali ditemui kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan sehingga menurunkan kapasitas ruas jalan dan menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, diperlukan penghapusan parkir badan jalan pada jalan-jalan tertentu dan memindahkannya ke lokasi gedung parkir.
5.        Penertiban manajemen dan rekayasa lalu lintas
Untuk mengurangi kemacetan diperlukan penertiban sistem satu arah (SSA), larangan belok kanan pada persimpangan-persimpangan yang volume lalu lintasnya sudah jenuh, penataan ulang u-turn dan optimalisasi traffic light.
6.        Gerakan sadar hukum berlalu lintas
Gerakan sadar hukum perlu disosialisasikan kepada masyarakat (para supir angkutan umum, becak dan pemilik kendaraan pribadi) secara terus menerus. Betapa pentingnya etika dan sopan santun berlalu lintas, disiplin dan budaya antri serta penegakan hukum menjadi salah satu alternatif ataupun upaya preventif mengurai kemacetan lalu lintas.

Dari berbagai alternatif solusi yang ada untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Medan, pelebaran dan perbaikan jalan serta pembangunan simpang tak sebidang baik flyover maupun underpass merupakan solusi terpilih yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan konfigurasi dari persoalan pokok transportasi di Kota Medan adalah kapasitas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaranan yang beroperasi di jalan-jalan. Pada umumnya, jalan-jalan di Kota Medan tidak mengalami pelebaran dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sejak lahirnya Kota Medan lebar jalan masih seperti itu-itu saja. (Fani Apriliani)